Terkait peluang tersangka baru, Ridwan menegaskan pihaknya terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
“Nanti kami dalami, dan masih ada kemungkinan tersangka baru,” ucapnya.
Aspidsus Kejati NTT menyatakan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Ke depan, Kejati NTT terus mendorong para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Masih terbuka kemungkinan, para tersangka akan mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkas Ridwan.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejati NTT menahan 5 tersangka. Mereka adalah Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas. (*)