KLC : Ada Tangis di Balik Proyek Jalan Menuju Golo Mori

IMG 20220301 202119
Kawasan Golo Mori Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (Foto : Dok Kementrian PUPR)

Ada dua Kepentingan :

Pertama, Kepentingan Umum (Bonum commune). Dalil yang selalu dipakai pada  setiap pembangunan di Republik ini pintu masuknya selalu memakai alasan “kepentingan umum”. Jika dibedah dari sisi manfaatnya, tentu dalil itu tidak ada salahnya.  Sehingga ada juga warga yang dengan suka rela memberikan lahannya untuk kepentingan tersebut.

BACA JUGA:  Perahu Peziarah Semana Santa Larantuka Tenggelam

Kedua, kepentingan “Privat” atau Hak Privat. Proyek jalan yang akan dibangun tentu melewati lahan atau tanah milik warga. Baik secara perorangan maupun kelompok. Terhadap hal ini negara telah menyiapkan solusi untuk menyelesaikannya.

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa.

Negara sesungguhnya telah memikirkan aspek pembangunan berkeadilan yang tujuannya agar warga yang mengalami kerugian dari pembangunan  tersebut mendapatkan keadilan yang sama dari negara. Tidak ada satupun warga yang menjadi “korban” dari pembangunan.  Untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatannya.

BACA JUGA:  Ketua MOI NTT: "Setiap DPC Kota/Kabupaten, Dijatah 100 Website Murah"

Negara menerbitkan PP 19 tahun 2021 yang mengatur tentang Ganti Rugi Pembebasan Tanah untuk kepentingan umum. Untuk studi Kasus Ruas Jalan Gorontalo-Tanah Mori dalam Perspektif PP No. 19 Tahun 2021 dan KUH Perdata Pasal 1320, 1323, 1324, dan 1338. Pada produk inilah jawaban atas kegelisahan warga yang merasa tertindas tersebut terjawab.