KUPANG,SorotNTT.Com – Berkas perkara Randy Badjideh, tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang Astri Manafe dan Lael Macabee (Astri dan Lael) untuk ketiga kalinya ditolak jaksa dan dikembalikan kepada penyidik polda NTT, Jumat (25/2/2022).
Jaksa beralasan, Penyidik Polda tidak memenuhi permintaan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada SorotNTT.Com, Selasa (1/3/2022).
Abdul Hakim menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara Randi Badjideh tersangka pembunuhan Astri dan Lael.
Pengembalian berkas perkara Randi, menurut Abdul Hakim, pihak penyidik Polda NTT, belum secara penuh melengkapi petunjuk jaksa.
“Penyidik belum melengkapi berkas perkara Randi Badjideh. Karena masih ada petunjuk jaksa yang tidak dilengkapi oleh penyidik,” ujar Abdul Hakim melalui sambungan telepon.
Menurut Abdul Hakim pula, penyidik Polda NTT sebelumnya telah memasukan berkas perkara Randi Badjideh pada 14 Februari 2022.