Menang Kasasi, Kejari Mabar Tahan Mantan Camat Boleng

20230911 163046 2 jpg

“Pada 5 September 2023, kita melakukan pemanggilan pertama. Namun pada hari Jumat (8/09), kuasa hukum terdakwa menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi. Tetapi alasan dalam surat itu tidak menjadi dasar untuk kita menunda eksekusi” katanya. 

Sehingga Kejari Mabar melakukan pemanggilan kedua untuk menghadap pada hari Senin 11 September 2023. 

“Tadi, penasehat hukum dan tedakwa datang untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi terkait putusan Mahkama Agung itu. Kita sebagai Kejaksaan selaku eksekutor, putusan inikan sudah berkekuatan hukum tetap, jadi wajib untuk kita laksanakan eksekusi” ujarnya. 

BACA JUGA:  Pemda Mabar Gelontorkan Dana Fantastis,Proyek Gedung Centra IKM Diduga Kerja Asal Jadi

Ada acara keluarga kata dia, tidak menjadi alasan untuk penundaan eksekusi, tetap dilaksanakan karena perintah Undang-Undang. 

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saat terdakwa koperatif datang, kita langsung melakukan eksekusi” ujar dia. 

Untuk sementara, Bonavantura tahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Rencana dalam minggu ini akan pindahkan ke Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai.