Ketum Partai Nasionalis: Bersama Rakyat Mendukung Presiden 3 Periode dan Pemilu di Tunda

20220308 175822 jpg

” Dengan catatan diusulkannya amandemen UUD 1945,agar tidak melanggar Kontitusi dan UUD 1945 amandemen tahun 2002.Karena Suara Rakyat adalah Suara Demokrasi,” ucap Jefri.

Untuk itu,Partai Nasionalia meminta kepada Majelis Permusyaratan Rakyat agar amandemen UUd 1945 segera diusulkan untuk penambahan masa jabatan 5 tahun lagi .

“Karena alasan yang masuk akal juga rakyat masih membutuhkan Presiden Jokowi maka diharapkan Majelis Permusyaratan Rakyat segera mengusulkan untuk merubah pasal 7 UUD 1945 amandemen tahun 2002 tentang masa jabatan Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasal 37 ,” ujar Jeffri.

BACA JUGA:  Berikut 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi

Menurutnya, Dengan demikian penambahan masa jabatan presiden tidak melanggar kontitusi dan UUD 1945.

Diakhir pembicaraan dengan awak Media, Jeffri Sastra, menegaskan bahwa suara rakyat adalah suara demokrasi dan Partai Nasionalis Mendukung Presiden Jokowi 3 Periode dan penundaan pemilu berdasarkan aturan dan UUD 1945.