Pelaku Pembakar Rumah Sendiri di Matim Diamankan Polisi

20230928 071715 1 jpg

Beruntung lanjut dia, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Namun menyebabkan kerugian material dengan perkiraan sekira Rp 80.000.000. 

Atas kasus itu, pihak Kepolisian menghimbau masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi miras. Hal itu karena sudah terbukti banyak kejadian pidana maupun kerugian yang berawal dari konsumsi miras. Sebut saja sebelumnya di wilayah kecamatan Lamaba Leda Utara yang hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

BACA JUGA:  Dedi Suderajat Dipecat Dari Ketua DPD KSPSI Banten Digantikan Hendi Purnomo

“Terjadi pekan lalu pada September 2023, dimana terjadi perkelahian hingga ada korban tewas. Juga kejadian di tempat pesta, berawal dari minum miras akhirnya terjadi pengeroyokan, penganiayaan dan sebagainya. Semua peristiwa itu akhirnya harus berurusan dengan hukum dan berakhir di penjara,” kata AKBP Widiarta.