Perkara Tindak Pidana Pemilu Caleg dari Manggarai Timur Mulai di Sidang

IMG 20240228 WA0198 1 scaled

MANGGARAI TIMUR, SOROTNTT.Com- Sidang perdana perkara tindak pidana pemilu terhadap DD mulai digelar pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng.

Sidang perdana ini mengagendakan Pembacaan Dakwaan terhadap Perkara Tindak Pidana Pemilu atas DD dan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S, S.H. menyampaikan Bahwa dalam sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi.

BACA JUGA:  Pemda Manggarai Diminta Tindak Tegas Oknum ASN yang Mangkir Tugas Selama 5 bulan

Terdakwa DD didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam sidang tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hero Ardi Saputro S.H., M.H.

Persidangan sendiri di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, SH., MH. 

BACA JUGA:  Praktisi politik Nurkholis, Wanprestasi PT. Semen Kupang Ada Indikasi Perselingkuhan Korporatokrasi

Bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.