Petronela Damul ketika itu menolak menandatangi berita acara hasil mediasi ditingkat yang dilaksanakan di tingkat desa Golo Ncuang.
Penolakan tersebut disebabkan isi berita acara yang sangat merugikan dan materi yang termuat didalamnya bertentangan dengan yang disampaikan di Kantor Desa Golo Ncuang.
Tidak menemukan titik terang, mediasi antara pihak SDI Bea Noning dengan Petronela Damul berlanjut sampai ketingkat Kecamatan.
Kepala Desa Golo Ncuang sebelumnya melarang kedua belah pihak melakukan aktifitas diatas tanah yang sedang dalam status sengketa.
Hal itu sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang masih berjalan serta untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
Untuk diketahui ibu Petronela dalam menghadapi masalah ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia Cabang NTT yang berpusat di Ruteng.
Yang terdiri dari Yoseph Putra Paskali.SH, Vitus Modestus Lugar, SH, Geradus Omat, SH, Heriberto Apriliano Iruk, SH dan Marselinus Suluman, SH.