RUTENG, SOROTNTT.COM-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi NTT, Linus Lusi, bersama Mantan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Adelino da Cruz Soares, Serta salah satu staf Biro Hukum Setda Pemprov NTT, hadir menjadi saksi pada sidang Pemalsuan Dokumen SMK Negeri 1 Wae Ri’i.
Sidang tersebut dilaksanakan pada 18 Januari 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan berlangsung secara terbuka.
![Kadis Linus Lusi Hadir Sebagai Saksi Sidang Pemalsuan Dokumen SMK Negeri 1 Wae Ri'i img 20230118 wa00418035174674797297667](https://i0.wp.com/sorotntt.com/wp-content/uploads/2023/01/img-20230118-wa00418035174674797297667-400x180.jpg?resize=400%2C180)
Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadon ketika dikonfirmasi media ini, Kamis 19 Januari 2023 menyampaikan bahwa Kadis P dan K NTT Linus Lusi dan mantan Kabid GTK Adelino da Cruz Soares serta Staf dari Biro Hukum Setda Pemprov NTT, sudah hadir sebagai saksi pada kasus “Pemalsuan Dokumen SMK Negeri 1 Wae Ri’i”.
Untuk diketahui kasus “Pemalsuan Dokumen” di SMK Negeri 1 Wae Ri’i telah memasuki tahapan sidang di pengadilan Negeri Ruteng dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Para tersangka pada Kasus ini yaitu Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Ferdianus Tahu bersama Kepala Tata Usaha (KTU) Emeretus Utus dan mantan Plt. Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i tahun 2021-2022, Stefanus Enga.