PMKRI Kupang Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo 

20230501 135312 1 jpg

Atas ulah dari AKBP Yudha Pranata ini Marianus Humau selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk kecacatan berpikir serta tidak memahami tupoksi sebagai aparat penegak hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III tugas dan wewenang, pasal 13 menjelaskan bahwa, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom serta pelayanan kepada masyarkat.

BACA JUGA:  Layanan Facebook di Manggarai Mengalami Gangguan

Menurut Marianus Humau, dalam UU tidak ada poin-poin yang perintahkan Polri melakukan tindakan represif atau ancaman terhadap masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam undang-undang ini tidak ada satupun poin penjelasan memerintah Polri untuk melakukan tindakan yang berupa represif atau ancaman kepada masyarakat dalam setiap menjalankan tugas,” tegas Mone. Lebih lanjut ia menambahkan,

BACA JUGA:  Sekda Fansi: Wanita atau Istri Punya Peran Ganda Untuk Menyukseskan Pembangunan

“Artinya bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata telah melanggar serta mengangkangi perintah Undang-Undang yang dimaksud. Harusnya AKBP Yudha Pranata lebih menggunakan pendekatan yang humanis dengan masyarakat. Jangan menggunakan tindakan seperti premanisme,” ungkapnya.