Daerah

PMKRI Kupang Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo 

20230501 135312 1

KUPANG, SOROTNTT.COM- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo (AKBP Yudha Pranata). 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Marianus D. Humau terkait aksi tak terpuji dari Kapolres Nagekeo.

Beberapa hari belakangan ini AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo viral di berbagai media sosial akibat ulahnya yang menancapkan sangkurnya saat berdialog dengan warga pemilik lahan terkait

pembangunan Waduk Lambo di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT. 

Aksi tak terpuji yang dilakukan Kapolres Nagekeo ini menakutkan masyarakat setempat sebagai subjek terhadap sebuah pembangunan.

Perbuatan Yudha ini merupakan bentuk ancaman dan pemaksaan kehendak terhadap warga Desa Labolewa untuk menyerahkan tanah masyarakat kepada Pemerintah untuk pembangunan Waduk Lambo.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Kunjungi RS St. Carolus Borromeus

Kasus lain yang membuat PMKRI Cabang Kupang geram adalah terkait dugaan kekerasan atau tindakan mengancam keselamatan maupun kenyamanan terhadap salah seorang wartawan TribunFlores.com yang bernama Patrick Djawa melalui sebuah grup WhatsApp dengan nama “Kaisar Hitam Destroyer”.

Atas ulah dari AKBP Yudha Pranata ini Marianus Humau selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk kecacatan berpikir serta tidak memahami tupoksi sebagai aparat penegak hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III tugas dan wewenang, pasal 13 menjelaskan bahwa, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom serta pelayanan kepada masyarkat.

BACA JUGA:  Stephanus Lamar Dilantik Menjadi Camat Elar Selatan

Menurut Marianus Humau, dalam UU tidak ada poin-poin yang perintahkan Polri melakukan tindakan represif atau ancaman terhadap masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam undang-undang ini tidak ada satupun poin penjelasan memerintah Polri untuk melakukan tindakan yang berupa represif atau ancaman kepada masyarakat dalam setiap menjalankan tugas,” tegas Mone. Lebih lanjut ia menambahkan,

“Artinya bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata telah melanggar serta mengangkangi perintah Undang-Undang yang dimaksud. Harusnya AKBP Yudha Pranata lebih menggunakan pendekatan yang humanis dengan masyarakat. Jangan menggunakan tindakan seperti premanisme,” ungkapnya.

Khusus pengancaman wartawan TribunFlores.Com, PMKRI Cabang Kupang berpandangan bahwa AKBP Yudha Pranata tidak memahami tentang tugas pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 08 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

BACA JUGA:  Polres Mabar Tangkap Terduga Pengedar dan Pengguna Narkotika Asal Bima

Sehingga inilah landasan dasar bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik terhadap setiap perkembangan dan kondisi yang sedang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dua pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo telah mencederai institusi Polri terlebih khusus institusi Polda NTT. AKBP Yudha Pranata juga tidak memahami instruksi Kapolri tentang “Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Presisi yang dimaksud adalah Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.