Polres Manggarai Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kajari Manggarai

20240317 092654 jpg

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 61 / XI / Res.1.16/ 2023 / Sat. Reskrim, tanggal 15 November 2023

3. Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-393/N.3.17/Etl.1/03/2024, tanggal 13 Maret 2024 tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka I Yeni Purnawanti Alias Yeni dan Tersangka II Yohanes Darmo Imbun Alias Hans melanggar Pertama Pasal 2 Ayat (1) atau Kedua Pasal 6 atau Ketiga Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP sudah lengkap (P21).

BACA JUGA:  KPK Sudah Rekomendasikan Perbaikan Terkait Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Sementara barang bukti dari perkara tersebut diantaranya, Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, KTP, Surat Kontrak Kerja, Kartu Keluarga, serta berbagai buku transaksi yang menunjukkan adanya transaksi keuangan terkait dengan perekrutan dan pengangkutan tenaga kerja AKAD.