MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Polres Manggarai melalui Tim Penyidik Satuan Reserse Polres Manggarai telah menyerahkan berkas perkara lengkap terkait kasus Tndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Kegiatan penyerahan berkas perkara tahap kedua ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Manggarai yang diterima langsung oleh JPU Kasi Pidum, Muhammad Ridwan, S.H. (15/03/2024)
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan, Penyerahan tahap dua tersangka Tindak pidana “Perekrutan dan Pengangkutan terhadap tenaga kerja AKAD (Antar Kerja Antara Daerah) tanpa di lengkapi dengan Dokumen” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 6 jo. pasal 19 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai.
Lanjut Ipda Made, Dasar kegiatan tahap kedua kasus TPPO tersebut adalah:
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 178 / XI / 2023, tanggal 04 November 2023 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang .