“Polres Ngada Dan Kejari Ngada Jangan Gelapkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela – Nampe”

IMG 20220612 WA0075 1 jpg

Sebelumnya Polres Ngada pernah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit teknis yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT, terdapat beberapa item pengerjaan proyek Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yang tidak sesuai dengan volume, selain itu lapen pada permukaan ruas jalan mengalami kerusakan parah yang berupa lepas butiran dan lubang karena kurangnya porsi aspal.

BACA JUGA:  Pembangungan Puskesmas Cancar Hampir Rampung

Dari hasil pemeriksaan ahli teknik ditemukan adanya lima faktor yang menyebabkan kualitas jalan tidak bermutu, yaitu adanya perbedaan ruas penanganan antara dokumen perencanaan dan dokumen kontrak,  ruas jalan sepanjang 5.600 meter dalam satu ruas tergerus, terdapat 37 segmen, lebar 3,5 meter dan panjang 50 meter dari total 112 segmen lapis macadam yang mengalami kerusakan di atas 30 persen.

BACA JUGA:  Kunjungi Kabupaten Alor, Gubernur Minta Kerja Kolaboratif Desain Pariwisata

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo, namanya terungkap dalam fakta-fakta persidangan kasus suap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021), dimana Albertus Iwan Susilo bersama-sama dengan Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.