Sengketa Tanah Keranga Para Mafia Berulah, Tanah Warisan Milik Seorang TNI-AD Dirampas

IMG 20230213 111723 jpg
IMG 20230213 132139
Suwandi Ibrahim seorang TNI-AD yang bertugas di Koramil 1612-02 Komodo selaku ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta

“Saya lahir di tanah Kerangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 Ton tahun 2013 yang kemudian jagungnya dijual juga antara lain jadi kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu,” Ungkap Suwandi

BACA JUGA:  Bertolak ke Labuan Bajo, Presiden Jokowi akan Cek Kesiapan KTT Ke-42 ASEAN

Suwandi menjelaskan bahwa pada tahun 2015 pihaknya mengusulkan pembuatan sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan sertifikat dari Saudara Niko Naput.

“Saya terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres urus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal pihak kami yang mengajukan duluan. Namun, tiba-tiba pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar, jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat Kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput. Surat Kesepakatn itu kami Laporkan ke Polda NTT pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal ditahun 1986, tiba-tiba hidup lagi tanda tangan kesepakatan ditahun 2019, kami berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit diatas Tanah saya itu.” demikian pernyataan Suwandi Ibrahim kepada Media ini,” Tambah Suwandi