Terungkap Fakta Baru, Pemilihan Wabup Ende Tak Memenuhi Syarat Dukungan DPRD

IMG 20220309 WA0070 jpg

PERSYARATAN SEBAGAI PARTAI POLITIK

Menurut ketentuan pasal 39 ayat (3), PKPU No.1 Tahun 2020, Tentang Pencalonan Pilkada, dikatakan bahwa dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) “Partai Politik” atau “Gabungan Partai Politik” “harus memenuhi persyaratan” secara kumulatif :

  1. Pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
  2. Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
  3. Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
BACA JUGA:  Kapolres Manggarai Kembali Berbagi Kasih Dengan Sesama 

Perlu diketahui bahwa pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017, pada intinya menegaskan bahwa persyaratan  pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh dukungan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam Pemilu terakhir. 

BACA JUGA:  KPK dan BPK Perlu Kordinasi Untuk Ungkap dan Bongkar Pelaku Jebol Dana BPBD SIKKA

Pada frasa “harus memenuhi persyaratan calon dan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, mempertegas bahwa ketentuan ini mengikat semua pihak, mulai dari Presiden, Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan DPRD harus tunduk pada syarat-syarat yang diharuskan oleh ketentuan pasal 39, 40 dan 41 PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/ Walikota-Wakil Walikota.