Uang Deposito Rp 100 Juta di Bank NTT Cabang Ruteng Belum Dicairkan, Stanislaus Mere Kecewa

20221222 074232 1 jpg

Dari hasil pengecakan oleh Stanislaus Mere didapati fakta bahwa benar ada Deposito milik Almarhuma ibu Wihelmina Nginus senilai Rp 500 juta.

Fakta yang didapat pula bahwa Stanislaus Mere yang merupakan satu-satunya anak laki-laki dari pasangan Almarhum Bapak Frans Mere dan Almarhuma ibu Wihelmina Mere tidak dicantumkan sebagai ahli waris pada deposito tersebut.

BACA JUGA:  Para Menteri Pimpin Aksi 10 Ribu Orang Bersihkan Pantai Labuan Bajo

Setelah mengetahui hal tersebut Stanislaus pada tahun 2019 melakukan protes ke pihak Bank NTT Cabang Ruteng, sehingga hasilnya ketika itu” Dana Deposito batal dicairkan” selanjutnya beliau dimasukkan sebagai ahli waris.

Atas saran dari pihak Bank NTT Cabang Ruteng, Stanislaus Mere mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Mbaumuku dengan Nomor: Kel. Mbk. 479/ 21/1/2020.

BACA JUGA:  Sepeda Motor Yang Menghantar Nyawa Karjo Melayang di Angkat Dari Dasar Kolam Dekat Wae Ces Ruteng 

Dalam Surat Ahli Waris tersebut dijelaskan nama-nama ahli waris yaitu: Yuliana Halidju Mere, Stanislaus Mere, Maria Mere, Katarina G.Rita Mere, Raymunda Setya Mere.

Selanjutnya pihak Bank NTT Cabang Ruteng menjawab surat ahli waris yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan Mbaumuku dengan mengeluarkan surat dengan Nomor: 0093/B.NTT-006/DJ/1/2020, Tanggal 29 Januari 2020 yang ditujukan kepada Ahli Waris Stanislaus Mere.