Uang Deposito Rp 100 Juta di Bank NTT Cabang Ruteng Belum Dicairkan, Stanislaus Mere Kecewa

20221222 074232 1 jpg

Isi surat tersebut terkait Konfirmasi pencairan deposito atas nama Almarhuma Wihelmina Nginus beserta surat keterangan ahli waris Nomor: Kel.Mbk.479/15/1/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh sekreataris Lurah.

Pihak Bank NTT Cabang Ruteng menginformasikan kepada Stanislaus Mere bahwa telah menerima Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: Kel.Mbk.479/21/1/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Lurah Mbaumuku.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Investasi Saham BPJAMSOSTEK Rp.43 Triliun Mandeg, LSM LIRA Surati Kejagung dan Presiden Jokowi

Salah satu poin dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: Kel.Mbk.479/15/1/2020 tanggal 20 januari 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan surat tersebut secara otomatis Stanislaus Mere, menjadi salah satu ahli waris yang akan mendapatkan hak dalam proses pencairan dana Deposito milik Almarhuma ibu Wihelmina Nginus.

Selanjutnya yang terjadi berdasarkan informasi yang didapat bahwa empat orang ahli waris lain sudah mendapatkan haknya dengan mencairkan uang Deposito dari Bank NTT Cabang Ruteng, selain Ahli Waris Stanislaus Mere.

BACA JUGA:  KODIM 1612 DAN PEMDA MANGGARAI MELAKUKAN PANEN PERDANA JAGUNG DI KEBUN DEMPLOT

Jumlah pencairan uang untuk keempat ahli waris tersebut masing-masing diduga mendapat jatah Rp 100 juta perorang, sehingga totalnya Rp 400 juta.