9 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Manggarai

20240220 084623 1 jpg

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Bawaslu Kabupaten Manggarai telah merekomendasikan 9 TPS  yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU).

Hal ini disampaikan Yohanes Manasye selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai.

“Pada kesempatan ini kami perlu menyampaikan bahwa terdapat perubahan jumlah TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)”. 

Bila dalam rilis kami sebelumnya hanya menyebut enam TPS berpotensi PSU dan sedang menelusuri beberapa TPS lain yang terindikasi mengarah ke PSU, saat ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pengawas Pemilu merekomendasikan PSU di sembilan TPS. 

BACA JUGA:  Kontroversi Uang Pangkal dan Dasar Hukum Berdirinya Forum Komunikasi Keagenan Kapal di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Ketua FOKAL

Selain enam TPS yang disebutkan sebelumnya, terdapat tiga TPS tambahan, yakni TPS 01 Kelurahan Wali di Kecamatan Langke Rembong dan TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak. 

Dengan demikian, TPS yang harus dilakukan PSU tersebar di empat kecamatan, yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal; dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii; dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak; dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.