9 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Manggarai

20240220 084623 1 jpg

Dari sembilan TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii. 

BACA JUGA:  BI NTT, perkenalkan sistem pembayaran digital QRIS MENUJU INDONESIA MAJU

Terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak. 

BACA JUGA:  IMAPEL TB Gelar Pelantikan BP 2020-2021

Terdapat pula satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak. Serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali. 

PSU di sembilan TPS tersebut direkomendasikan setelah Pengawas TPS menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan (DPTb) di TPS tempat mereka memberikan suara.