MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Alfamart yang beralamat dij Jalan Wae Ces, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Diduga menjual barang kadaluwarsa.
Kanisius Senta, Warga Mbaumuku merupakan konsumen yang merasa dirugikan atas praktik dari Alfamart, melakukan aksi protes pada Sabtu 17 Februari 2024.
Bertempat di gedung Alfamart Wae Ces Ruteng, Kanisius menyampaikan keberatanya atas penjualan barang kedaluwarsa berupa snack yang telah mereka Konsumsi.
Erik salah satu staf Alfamart yang menerima kehadiran Kanisius Senta, langsung meminta maaf atas kelalaian yang terjadi, sembari minta barang tersebut diganti.
Atas permintaan pihak Alfamart tersebut langsung ditanggapi dengan rasa penyesalan oleh pihak konsumen. Dia belum bersedia menukar barang kadaluwarsa tersebut dan langsung membawanya pulang kerumah untuk dijadikan bukti pengaduannya lebih lanjut.
Kesehatan saya terganggu setelah mengkonsumsi barang kadaluwarsa dari Alfamart tersebut. Saya mengalami gangguan pada pencernaan, tutur Kanisius dengan wajah kesal.