Bacagub NTT Hery Dosinaen Diharapkan Tidak Terlibat Dalam Pusaran Kasus Korupsi Lukas Enembe

Bacagub NTT Hery Dosinaen Diharapkan Tidak Terlibat Dalam Pusaran Kasus Korupsi Lukas Enembe

Rijanto Lakka disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijanto Lakka di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Kesepakatan yang diduga disanggupi tersangka Rijanto Lakka untuk diberikan kepada tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Papua di antaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.

BACA JUGA:  Presiden Minta Para Kepala untuk Waspada Terhadap Penyebaran Covid Pasca Lebaran

Paket proyek yang didapatkan tersangka Rijanto Lakka di Pemprov Papua, yaitu sebagai berikut :

  1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop – Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar;
  2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar;
  3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
BACA JUGA:  "Meridian Dewanta : Kapolres Ende Jangan Cuma Gertak Sambal Soal Tambang Ilegal"

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek dimaksud, tersangka Rijanto Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Rijanto Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor.