Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Batam, TPDI Lapor Wakabinda Riau ke Panglima TNI dan Kepala BIN

20230307 232408 1 jpg

“Praktik Backing dan Calo yang semakin merak akhir-akhir ini membuat Para Aktivis Pejuang HAM dan Pekerja Migran Indonesia menjadi geram sekaligus cemas, karena Aparatur Negara yang seharusnya mewujudkan komitmen nasional dan internasional dari Pemerintah untuk mencegah dan menangani TPPO, justru ikut bermain bekerjasama dengan sindikat kejahatan TPPO di Batam,” beber Petrus.

BACA JUGA:  Putusan MK No.90/PUU-XX1/2023, Kehilangan Sifat "Final and Binding" Saat Diucapkan Sehingga Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum

Dalam Laporan Informasi TPDI kepada Panglima TNI dan KABIN terkait, praktik Backing dan Calo oleh oknum Aparatur Negara dalam GT PP-TPPO, maka TPDI meminta kepada Panglima TNI dan KABIN untuk mengambil Tindakan Hukum, Disiplin dan ETIK yang tegas terhadap Kol. Bambang Panji Priyanggodo, termasuk proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Media Center KTT Ke-42 ASEAN, Sejumlah Wartawan Terkejut dan Merasa Lebih Dekat

“Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, maka Romo Paschalis, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi; kerahasiaan identitas diri; dan penuntutan hukum dari tindakannya melaporkan dugaan TPPO, namun faktanya Romo Paschalis bukannya dilindungi, malahan dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Bambang Panji Priyanggodo,” pungkas Petrus.