Dihukum 4 Bulan Penjara, Ferdi Tahu Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii

20230312 130544 1 jpg

“Orangtua siswa dan para guru jangan diam saja. Ini demi pendidikan Indonesia ke depan. Mohon sekolah harus steril dari orang-orang yang menabrak hukum dan etika moral,” kata alumnus S3 Ilmu Universitas Trisakti Jakarta ini.
Menurut Edi, Ferdi Tahu seharusnya malu dan meminta maaf kepada para guru, semua siswa/I serta masyarakat Indonesia umumnya. Ia harus mengundurkan diri. “Seorang guru melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan pemalsuan tanda tangan presensi. Memalukan”.

BACA JUGA:  RSI Manggarai Timur NTT Solid Mendukung Sandiaga Uno Menjadi Calon Presiden RI 2024

Divonis 4 Bulan Penjara dengan Percobaan Satu Tahun

Untuk diketahui Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang diketuai oleh Putu Lia Puspita, S.H.,M.Hum telah menjatuhkan vonis pidana dalam kejahatan pemalsuan Dokumen Absensi terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan dua orang lainnya atas nama Erminus Utus serta Stefanus Enga dengan hukum empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

BACA JUGA:  Jalan Rusak yang Membuat Rakyat Terdesak

Menurut Edi, orang yang menafsirkan lain atas bunyi putusan hakim yang tegas dan jelas itu adalah orang yang bisa diduga , pertama, sengaja yang mengaburkan fakta; kedua, sengaja menipu masyarakat melalui media massa dan media sosial, ketiga, mereka tidak paham dengan putusan hakim terutama dengan bunyi putusan dengan hukuman percobaaan seperti ini. “Advokat tentu bisa memahami putusan hakim dan harus jujur menyampaikan ke public. Kalau sudah salah menyampaikan ke public sebaiknya jangan ngenyel dan sebaiknya meminta maaf, supaya tidak perjelas ketidaktahuannya,” kata Edi.