Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Menara Telekomunikasi di Manggarai Resmi Dihentikan Jaksa, Ini Alasanya !

IMG 20230125 WA0013 jpg

Bahwa pada tahun 2017 terdapat 65 Menara Telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai dengan rincian sebagai berikut :

1. PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara
2. PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 Menara
3. PT. Istana Kohinor 4 Menara
4. PT. Portelindo 14 Menara
5. PT. Tower Bersama 6 Menara
6. PT. Telkom 5 Menara
7. PT. Telkomsel 4 Menara
8. PT. STP 2 Menara
9. PT. Indosat 2 Menara
Total 65 Menara

Tahun 2018 terdapat 69 Menara Telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai dengan rincian sebagai berikut :

1. PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara
2. PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 Menara
3. PT. Istana Kohinor 4 Menara
4. PT. Portelindo 14 Menara
5. PT. Tower Bersama 7 Menara
6. PT. Telkom 5 Menara
7. PT. Telkomsel 4 Menara
8. PT. STP 2 Menara
9. PT. Indosat 2 Menara
Total 69 Menara

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Gandeng Change’O dalam Penyuluhan Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Lebih lanjut Bayu Sugiri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan didapatkan fakta  8 provider tersebut belum melakukan pembayaran retribusi ke Daerah Kabupaten Manggarai karena Pemerintah Kabupaten Manggarai berdasarkan regulasi belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait Retribusi Menara telekomunikasi Tahun 2017 dan Tahun 2018, sehingga dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi Menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp. 364.646.626,- (tiga ratus enam puluh empat juta Enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).