Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Menara Telekomunikasi di Manggarai Resmi Dihentikan Jaksa, Ini Alasanya !

IMG 20230125 WA0013 jpg

Ruteng, Sorotntt.com,- Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retribusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 resmi dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH dalam Relase Pers yang dikutip media Sorotntt.com mengatakan bahwa untuk kasus tersebut
Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-20/N.3.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022.

BACA JUGA:  Kondisi Jalan Benteng Jawa-Wae Naong Memprihatinkan

Dikatakannya bahwa Jaksa Penyelidik pada Kejaksan Negeri Manggarai telah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan kepada 23 orang dan mengumpulkan dokumen-dokumen sejumlah 16 Bundel.

IMG 20230125 WA0010
Konpers Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Menara Telekomunikasi di Manggarai Resmi Dihentikan

Berdasarkan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen tersebut terdapat Objek retribusi berupa pemanfaatan ruang untuk Menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut