Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Menara Telekomunikasi di Manggarai Resmi Dihentikan Jaksa, Ini Alasanya !

IMG 20230125 WA0013 jpg

1 PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 Menara Rp. 77.105.896
2 PT. Istana Kohinor 4 Menara Rp. 11.782.236
3 PT. Tower Bersama 6 Menara Rp. 16.063.728
4 PT. STP 2 Menara Rp. 5.890.434
5 PT. Indosat 2 Menara Rp. 5.890.434
Total 40 Menara Rp. 116.732.728

Tahun 2018

1 PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara Rp. 5.354.576
2 PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 Menara Rp. 81.925.014
3 PT. Istana Kohinor 4 Menara Rp. 9.638.236
4 PT. STP 2 Menara Rp. 5.890.034
5 PT. Indosat 2 Menara Rp. 5.890.034
Total 39 Menara Rp. 108.697.894

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH menjelaskan bahwa untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 telah dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022.

BACA JUGA:  Jadi Tuan Rumah ASEAN Summit 2023, Gubernur Laiskodat : Tanah Mori Harus Jadi Penggerak Ekomomi Pada Masa Depan

Dikatakan Bayu Sugiri yaitu apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait pembayaran retribusi maka Kejaksaan Negeri Manggarai akan melakukan Tindakan, karena hal tersebut merugikan keuangan Daerah Kabupaten Manggarai (sebagaimana dalam Pasal 1 angka 22 UU No.1 Thn 2004 Tentang Perbendaharaan Negara “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga dan Barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”).** SN