Edi Hardum: Presiden Diminta Pecat Kepala BKN

20220329 112231 1 jpg

Keempat, dalam hal instansi atasan tidak mengindahkan ketentuan, maka Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan tersebut”.
Kalau Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang memberi sanksi PNS seperti pemecatan mentaati hukum (undang-undang) maka segera mengangkat PNS yang telah dipecat itu menjadi PNS.
Begitu terima salinan putusan PTUN, maka salinan putusan itu diberikan kepada Badan Kepegawain Nasional (BKN) agar NIP PNS yang bersangkutan kembali diaktifkan, serta gajinya yang dibekukan selama ia menjalani hukuman harus dibayar negara.

BACA JUGA:  Mampukah Jokowi Menggaet Dukungan Swing dan Undecided Voters?

BKN Tidak Berwenang


Edi mengatakan, keberadaan BKN dipayungi dua peraturan Perundang-undangan.

Pertama, UU ASN. Dalam UU ini hanya tiga pasal yang secara eksplisit mengatur BKN yakni pasal 47 mengenai fungsi BKN; pasal 49 mengenai tugas BKN dan mengenai kewenangan BKN.
Dari fungsi, tugas dan kewenangan BKN dalam UU ASN, penulis tidak temukan ketentuan bahwa BKN berhak dan berwenang menahan NIP (Nomor Induk Kepegawaian) PNS yang sempat diblokir karena dipecat kemudian harus diaktifkan kembali atas perintah pengadilan (putusan PTUN).