Edi Hardum: Presiden Diminta Pecat Kepala BKN

20220329 112231 1 jpg

Jakarta, SorotNTT.Com-Presiden Joko Widodo (Jokowi),sebaiknya segera memecat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, dari jabatannya.Pasalnya, Bima tidak patuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang yang menganulir tindakan Bupati Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat yang memecat sejumlah PNS karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah setara dengan undang-undang, ya harus dijalankan,” tegas Siprianus Edi Hardum, praktisi hukum dan mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Selasa (30/3/2022).

BACA JUGA:  Kapolri Tinjau Vaksinasi Serentak di Kawasan Candi Borobudur

Edi mengatakan itu terkait pada 24 Maret 2022, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, datang ke Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyerahkan SK pengangkatan dan NIP kepada ratusan CPNS baru.

Pada kesempatan itu, Bima Haria Wibisana menyatakan, ia menyayangkan kebijakan Pemda Manggarai yang mengaktifkan kembali para ASN pelaku tindak pidana korupsi.