Frans Anggal: Membangun Asumsi Belaka Demi Meraih Keadilan

20230429 070226 1 jpg

Pertama, bahwa berdasarkan surat pernyataan jual beli tanah 15 November 1973 yang dibuat oleh pihak Pertama PIUS HARU dan Pihak Kedua TITUS ANGGAL orangtua Fransiskus Anggal, tanda tangan dan cap Yayasan Bina Kusuma yang diketahui Kepala Desa Carep PIUS HAMU tanda tangan dan cap desa. Hal ini semakin menunjukan Fransiskus Anggal memang suka beropini untuk membentuk asumsi kebenaran publik bahwa anda ahli waris sah atas tanah yang dibeli oleh TITUS ANGGAL sebelum Yayasan tersebut ada. Padahal TITUS ANGGAL beli tanah tersebut atas nama Yayasan sebagai badan hukum sehingga tanah a quo adalah tanah hak milik Yayasan bukan barang warisan TITUS ANGGAL kepada anda. Hal ini semakin membuktikan narasi anda di media ternyata sampah.

BACA JUGA:  Efect Multiplier Lain dari Pabrik Semen Manggarai Timur

Kedua, jika Frans Anggal meyakini tanah a quo dibeli TITUS ANGGAL dari PIUS HARU dengan bukti valid harusnya dilakukan tindakan pro yustisia kepada PIUS HARU bukan kepada PAULUS D. GAGU sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Bina Kusuma. Ini disebut error in persona (salah orang). Karena PAULUS D. GAGU adalah pembeli beritikad baik dilindungi Undang-Undang (Mahkamah Agung RI telah melalui kesepakatan Rapat Pleno Kamar Perdata MA yang tertuang
dalam (SEMA) No. 7/2012. Di dalam butir ke-IX dirumuskan bahwa:
• “Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun
kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak
(objek jual beli tanah).”
• “Pemilik Asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual
yang tidak berhak.”