Frans Anggal: Membangun Asumsi Belaka Demi Meraih Keadilan

20230429 070226 1 jpg

Ketiga, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Penguasaan fisik atas tanah tersebut oleh yayasan sejak dari tahun 1973 dengan dilanjutkan pendirian sekolah STM sampai dengan 2023. Semakin membuktikan dan meyakinkan Kantor Pertanahan Manggarai bahwa Yayasan Pendidikan Bina Kusuma sebagai “bezittter eigenaar” bukan Fransiskus Anggal.

BACA JUGA:  PKB dan Dipo Nusantara, Disebut-Sebut Mempolitisasi Kepala Desa dan Dana Desa untuk Kepentingan Elektoral

Keempat, oleh karena itu, Yayasan Pendidikan Bina Kusuma tanggal 29 November 2022 dengan surat nomor 1814/SP-53.10.IP.02.04/XI/2022 mengajukan surat pensertifikatan tanah HGB. Oleh Kantor Pertanahan, dikeluarkan peta bidang No. 5/ 2023. Tanggal 11 Juni 2020 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Manggarai menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan disetujui untuk adanya ijin prinsip lokasi. Itu artinya dari aspek wewenang, prosedur dan substansi persyaratan penerbitan penetapan tertulis tata usaha negara atas proses sertifikat tanah HGB yang diajukan
PAULUS D. GAGU atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma adalah sah dan mengikat untuk segera disertifikatkan Kantor Pertanahan Manggarai.