Herdin Bahrun: Tanah di Nanga Banda Itu Milik Kami, Bukan Milik Orang Lain

20210907 072812 5 jpg

Ruteng, SorotNTT.Com-Herdin Bahrun, seorang warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok secara tegas menyampaikan bahwa tanah yang ada di Nanga Banda itu ada milik nenek moyang mereka.

Hal ini disampaikan Herdin kepada media ini, 13 Agustus 2021 serta dipertegas pada melalui pesan WhatsAPP, sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang diluar yang mengatakan bahwa, “Tanah yang ada di Nanga Banda itu adalah Milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Manggarai serta beberapa warga”.

BACA JUGA:  Ketua Harian MOI,Terpilih Menjadi Dewan Pengawas BPJS Periode 2021-2026

Herdin Bahrun juga menyampaikan kronologis sala satu sejarah, sekaligus alasannya kenapa di Nanga Banda itu menjadi tanah mereka:

Pada tahun 1987 terjadi peristiwa Hadirnya muspika di tanah sawah garam Reo; pada saat itu dipimpin oleh Camat Maksimus maur, meminta kepada bapak Hamit Usman sebagai pemilik tanah sawah garam untuk tanah di Nanga Banda Reo di jadikan lapangan pesawat udara.

BACA JUGA:  Upaya Mediasi Sengketa SPBU Reo di Polres Manggarai Gagal

Pada saat itu bapak Hamid Usman menolak permintaan Camat Reok, dengan alasan berpikir bagaimana masa depan anak cucunya kelak.