Hoax Kejahatan Komunikasi

EmrusCorner
Dok. Pribadi/SorotNTT.com

Upaya kampanye anti hoax sebagai contoh, Polri segera melakukan kampanye anti hoax, demikian Kadiv. Humas Polri, di Radio Elshinta, pagi ini. Upaya Polri mengkampanyekan anti hoax ini, sejatinya disambut dan sekaligus disemarakkan oleh semua kementerian dan instansi pemerintah di bawah presiden, sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Bila memungkinkan, menurut saya, agar kampanye anti hoax oleh semua kementerian dan instasi pemerintah tersebut terkoordinasi dengan baik dan mencapai sasaran secara efektif, maka yang menjadi leading sector (penggerak) adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi.

BACA JUGA:  Bupati Edi Endi Tidak Berkutik Dihadapan Bosnya ?

Kedua, jangka menegah, merumuskan RUU Anti Kejahatan Komunikasi dengan sanksi fisik yang sangat-sangat berat dan disertai dengan sanksi sosial lainnya, seperti kerja sosial yang mengenakan seragam khusus. Pemberian sanksi yang berat sebagai efek jera pagi pelakunya dan sekaligus “lonceng peringatan” bagi orang lain agar tidak sekali-kali memproduksi dan menyebarkan segala bentuk kejahatan komunikasi. Sebab, kejahatan komunikasi merupakan perbuatan yang sangat berbahaya. Jauh lebih berbahaya dari kejahatan korupsi. Kejahatan komunikasi bisa mengkonstruksi realitas sosial yang menimbulkan kekacauan yang berpotensi mengganggu keberadaan dan keutuhan suatu negara.