Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

20230702 102008 1 jpg

KUHP merupakan Hukum Belanda  yang dipakai Indonesia dengan Wetboek van Strafrecht.  KUHP bernama asli Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie (WVSNI). (bandingkan Elvi Danil dalam Hakristuti Hakrisnowo, 2020: 79).

KUHAP mengatur bahwa seseorang dihukum harus melalui proses peradilan.  Peradilan adalah segala bentuk yang berkaitan dengan tugas memutus perkara dengan menerapkan hukum, menemukan hukum, in conreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum material dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal (Basan dalam Kadir, 2018:96).

BACA JUGA:  Polres Manggarai Harus Tertibkan Terminal Mena dari Penguasaan Preman 

Seseorang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana minimal dua alat bukti.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan ada empat alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Putusan MK  Nomor 20/PUU-XIV/2016 menetapkan rekaman elektronik juga merupakan alat bukti.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP inilah sejak lama “dugaan tindak pidana santet” tidak bisa diproses hukum.