Ini Alasan Warga Reo Pagari Lokasi Proyek Sarana Pengendali Banjir

20231008 155220 2

Haji Muhammad Arsyad Daeng Patompo memiliki adalah anak kandung bernama Muhammad Indra, sedangkan ahli waris Haji Mashor Daeng Lolo memiliki anak kandung bernama Achmad Mashor, selanjutnya Achmad Mashor serahkan urusan ini kepada anak kandungnya bernama Riguan Achmad.

Muhammad Indra dan Riguan Achmad selanjutnya menyerahkan juru bicara (jubir) keluarga kepada Muhamad Agus Sanusi dan surat kuasa ditandatangi pada 8 September 2023. Berdasarkan surat kuasa tersebut, jubir Agus Sanusi  menyurati Bupati Manggarai pada tanggal 13 september 2023 terkait persoalan yang mereka hadapi.

BACA JUGA:  Tarif Masuk TNK Tetap Diberlakukan, Pemprov NTT Terus Lakukan Sosialisasi

Selanjutnya, pada Kamis, 21 September 2023 persoalan ini diurus di kantor Camat Reok yang dipimpin oleh Camat Reok Theobaldus Junaidin, SH. Ketika itu tidak ada penyelesaian, para ahli waris tetap mempertahankan tanah yang sisa dari tembok pengamanan banjir Wae Pesi itu milik mereka, guna untuk dibangun rumah di kemudian hari.

BACA JUGA:  Konflik Tanah di Labuan Bajo, Masyarakat Ulayat Layangkan Surat Terbuka Kepada Keturunan dari Fungsionaris Adat Nggorang

Selanjutnya dilakukan mediasi lagi pada Rabu, 27 september 2023 tetapi juga tidak ada penyelesaian, keluarga tetap pada prinsip yang sama.