Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan 

IMG 20230305 WA0051 1 jpg

“Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan 

berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan PajakProgresif,” ujar Dewi, dalam paparannya.

BACA JUGA:  Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Batam, TPDI Lapor Wakabinda Riau ke Panglima TNI dan Kepala BIN

Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa memberikan 

kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif, sehingga meningkatkan 

validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.