Borong, SorotNTT.Com-Praktek ilegal penambangan galian c marak terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur akhir-akhir ini.
Praktik penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh masyarakat.
Media sorotNTT.Com coba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang yang dilakukan masyarakat ini, apakah memiliki izin atau tidak.
Pada tanggal 19 Juli 2021, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yusuf A. Adoe, SE, MT terkait izin galian C di Kabupaten Manggarai Timur.
Yusuf A.Adoe, SE.MT, menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Manggarai Timur hanya ada 3 IUP yang telah dikeluarkan oleh dinas ESDM Provinsi NTT, semuanya berada di desa Watu Mori, kecamatan Rana Mese.
Pernyataan Kadis ESDM ini ingin menggambarkan bahwa aktifitas galian C yang ada diluar Desa Watu Mori ini adalah illegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Lebih lanjut Kadis ESDM Provinsi juga menjelaskan apabila ditemukan adanya aktifitas penambangan galian C yang tidak memiliki izin dilapangan, silahkan melapor ke pihak Kepolisian, untuk ditertibkan.