Kupang,SorotNTT.com-Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor ; SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th., mengajak seluruh umat beragama di Nusa Tenggara Timur untuk dapat mengimplementasikan edaran tersebut dengan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang.
“Hal ini agar tidak menimbulkan bias persepsi di tengah masyarakat yang plural. SE ini tentunya menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan kehidupan yang tentram, tertib dan harmonis antar warga masyarakat. “Mari rawat keharmonisan dan toleransi umat beragama”, ajak Reginaldus.
Terkait video pernyataan Bapak Menteri Agama di Pekanbaru, Kakanwil Reginaldus menegaskan “tidak ada maksud sama sekali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membandingkan atau mempersamakan suara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing”.
“Menag hanya mencontohkan mengenai pentingnya pengaturan pengeras suara agar sesama umat beragama mesti saling menghargai, salah satunya dengan mengurangi volume pengeras suara. Hal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 secara substansi bukan melarang tetapi sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah. Edaran dimaksud bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,”ucapnya.