Kakanwil Kemenag NTT : Mari Rawat Keharmonisan dan Toleransi Umat Beragama

20220227 083702 2 jpg

Kupang,SorotNTT.com-Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor ; SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Nusa Tenggara Timur Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th., mengajak seluruh umat beragama di Nusa Tenggara Timur untuk  dapat mengimplementasikan edaran tersebut dengan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang.

BACA JUGA:  Kebakaran di Pitak-Ruteng Hanguskan Sejumlah Bangunan Rumah Warga

“Hal ini agar tidak menimbulkan bias persepsi di tengah masyarakat yang plural. SE ini tentunya menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan kehidupan yang tentram, tertib dan harmonis antar warga masyarakat. “Mari rawat keharmonisan dan toleransi umat beragama”, ajak Reginaldus.

Terkait video pernyataan Bapak Menteri Agama di Pekanbaru, Kakanwil Reginaldus menegaskan “tidak ada maksud sama sekali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membandingkan atau mempersamakan  suara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing”.

BACA JUGA:  Kades Golo Lijun: Tudingan Saya Selewengkan DD itu Fitnah

“Menag hanya mencontohkan mengenai pentingnya pengaturan pengeras suara agar sesama umat beragama mesti saling menghargai, salah satunya dengan mengurangi volume pengeras suara. Hal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 secara substansi bukan melarang tetapi sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah. Edaran dimaksud bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,”ucapnya.