Labuan Bajo, Sorotntt.com, Kelanjutan dari kasus dugaan penipuan Jual Beli Mobil Bekas yang terjadi di Kecamatan Pacar yang diberitakan media Sorotntt.com beberapa waktu lalu hingga saat ini dalam proses penyelesaian antara kedua belapihak yaitu antara pihak pelaku dan pihak korban.
Hal itu disampaikan oleh Siprianus Papu selaku pihak korban kepada media ini Rabu, 11/01/2023 siang. Ia menjelaskan bahwa pelaku CEL memiliki etikad baik dan siap mengembalikan atau melunasi uang pembelian mobil yang sisanya sejumlah Rp. 58 Juta.
“Pada hari Rabu,11 Januari 2023 saya telah sepakat dan melakukan negosiasi antara saya selaku pihak korban dan CEL selaku pihak pelaku sekitar pukul 13.00 Wita via telepon pelaku berjanji untuk siap membayar dan melunasi sisa pembayaran pembelian mobil sejumlah 58 juta kepada saya” Jelas Siprianus
Lanjut Sipri bahwa sebagai pihak korban Ia sangat berterimakasi kepada CEL (pelaku,red) yang telah memiliki etiked baik terkait pengembalian sisa uang pembelian mobil tersebut.