Kawasan HPL di Mabar Bukan Isu Itu Fakta

Kadis Nei Asmon soal kawasan HPL

Sumber terpercaya Media ini menyebut penetapan kawasan HPL di atas puluhan ribu hektar tanah milik warga masyarakat 3 Desa di wilayah selatan Kecamatan Komodo, itu bukan lagi sekadar isu melainkan fakta.

Ia menegaskan penetapan kawasan HPL oleh Pemerintah merupakan sebuah ketidakadilan terbesar di Republik ini.

“Hal ini adalah sebuah ketidakadilan terbesar,” tegasnya.

BACA JUGA:  PKN Polisikan Kadis dan Kabid Irigasi Dinas PUPR Manggarai Barat Atas Dugaan Pungli

Sumber lain di Labuan Bajo menyebutkan beberapa contoh kejadian yang menguatkan fakta di atas. Disebutkan ada sejumlah warga pemilik tanah yang total luas keseluruhan puluhan hektar di wilayah selatan Kecamatan Komodo mengurus sertifikat tanah di Kantor BPN Manggarai Barat.

Anehnya, sertifikat-sertifikan sudah diterbitkan oleh BPN, namun hanya sekadar diperlihatkan. Tidak diserahkan kepada mereka karena terhalang adanya HPL itu.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Diminta Resmikan SPBU Milik Kopdit Pintu Air

“Banyak warga yang menangis sekarang. Ada yang ajukan sertifikat  lima tahun lalu. Tapi jawaban BPN hanya tunggu dan tunggu terus. Tiba-tiba beberapa bulan lalu ada surat bahwa sertifikat saudara tidak bisa diterbitkan karena ada HPL di atas tanah tersebut,” ungkap sumber itu menyebut contoh.

Contoh lain yang menunjukkan kawasan HPL itu adalah fakta bukan isu. Beberapa waktu lalu, ada sejumlah warga di wilayah selatan Kecamatan Komodo yang  berusaha menuntut ganti rugi tanah terkait pelebaran jalan akses Labuan Bajo-Nanganae sampai Golo Mori.