Kawasan HPL di Mabar Bukan Isu Itu Fakta

Kadis Nei Asmon soal kawasan HPL

Ia menegaskan, tidak mungkin warga mendapatkan ganti rugi. Sepeser pun tidak! Sebab begitu diberi ganti rugi, langsung masuk bui karena korupsi. Mana mungkin beri ganti rugi untuk jalan yang dibuat di atas tanah sertifikat HPL.

“Jadi, selagi masih ada HPL, tidak mungkin ada ganti rugi,” tegasnya.

HPL bikin warga gundah gulana

Masyarakat di kawasan selatan Kecamatan Komodo kini sedang cemas, resah dan gelisah ketika beredar luas gambar peta HPL melalui media sosial.

BACA JUGA:  Potensi Pelanggaran Hukum Dari Fransisco Bernardo Bessi Selaku Pengacara Marthen Konay CS Atas Penyebaran Berita Bohong

Warga gundah gulana akan kelangsungan hidup mereka ke depan. Pasalnya tanah garapan mereka bertahun-tahun lamanya ternyata diam-diam ditetapkan sebagai kawasan HPL oleh pemerintah secara sepihak dan tanpa sepengetahuan mereka.

Alexander Hagul, warga kampung Cumbi, Desa Warloka menceritakan, beberapa bulan lalu, ia mendapat informasi terkait  kawasan HPL dari petugas Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) dan petugas dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Viral Anak Babi Wajah Mirip Manusia di Manggarai Barat

Petugas tersebut mengatakan kepadanya bahwa tanah miliknya seluas 32.086 M2 bahkan tanah milik semua warga di 3 desa yang telah bersertifikat saat ini masuk dalam kawasan HPL.

“Kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak BPN Manggarai Barat dan Dinas Transmigrasi bahwa beberapa bidang tanah milik saya yang berlokasi di Cumbi Desa Warloka yang sudah disertifikat masuk dalam kawasan HPL,” ungkap Alex Hagul saat ditemui (Senin 13/3) di rumahnya.

BACA JUGA:  SMA Negeri 2 Macang Pacar Lakukan Gerakan Penghijauan

Dia sebutkan bahwa ada sebidang tanah garapannya  yang telah bersertifikat nomor 01159 yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2011 oleh Kepala BPN Manggarai Barat secara prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku.