Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Ubah Status SHM Tanah Sengketa Jadi SHGB, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

IMG 20240917 104854 1 jpg

Dijelaskan Indra bahwa Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto UI nomor 20 tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi itu sudah sangat jelas terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Karena adanya sengketa, maka pejabat negara yang menandatangani dokumen pengalihan SHM menjadi SHGB itu harus diusut tuntas apalagi ini kuat dugaan kami bahwa oknum pejabat BPN Manggarai Barat menerima gratifikasi. Selain itu dengan adanya sengketa secara pidanapun di KUHP sangat jelas adanya pemalsuan dokumen. Inikan masih diuji, masih ada permasalahan hukum kenapa pihak BPN masih berani mengubah status SHM menjadi SHGB pada obyek sengketa yang sedang diuji dan belum ada keputusan ingkrah dari pengadilan,” tegasnya

BACA JUGA:  Banding Ditolak, Caleg dari Manggarai Timur Dipenjara 1 Bulan

Ia menambahkan bahwa dengan adanya pengalihan SHM menjadi SHGB juga sangat jelas pada pasal 374 KUHP itu adanya penggelapan hak. Gatot Suyanto bisa kena ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Seharusnya ini masih diuji pemilik SHM dan pemilik obyek sengketa yang dari tahun 1973 hingga sekarang masih menguasai lahan tersebut secara fakta namun masih dikalim oleh pihak lain maka disitu ada unsur pidfanyan yaitu penggelapan. Jadi secara keseluruhan ada unsur pidananya terkait adanya penggelapan, pemalsuan dokumen, dugaan tindakan pidana korupsi yaitu adanya gratifikasi, oleh sebab itu kami selaku kuasa hukum meminta kepada Bapak Presiden khususnya kepada Menteri ATR/BPN RI untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah ini,” kata Indra