MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Kasus Tindak Pidana Pemilu yang menyeret nama Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, berinisial DD, akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin, mengatakan, putusan pengadilan atas kasus tersebut telah dieksekusi oleh penuntut umum yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Ridwan, pada Rabu, 3 April 2024.
“Penuntut Umum telah melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Pemilu yang telah berkekuatan hukum terhadap Terpidana Inisial DD”, kata Zaenal dalam rilis yang diterima media, Rabu.
Sebelumnya, terang Zaenal, Pengadilan Negeri Ruteng telah menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Kejaksaan Negeri Manggarai juga, jelas Zaenal, sebelumnya telah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng karena putusan yang jauh dari Tuntutan, dimana Kejaksaan Negeri Manggarai menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan pada 1 Maret 2024 lalu.