KPA BAN S/M NTT: Partisipasi Akreditasi Sekolah di Manggarai Perlu Perhatian Serius

20220729 075615 3 jpg

Masalah jaringan internet/sinyal di wilayah sekolah dan rendahnya keterampilan mengolah perangkat digital dari pihak sekolah, menjadi hambatan tersendiri dalam proses akreditasi dalam jaringan (daring). Ketiga, semangat dari kepala sekolah, operator dan guru-guru dalam merespon kewajiban dari pemerintah ini belum cukup baik. Keempat, kerja sama, koordinasi, dan komunikasi antara sekolah, masyarakat, pengawas, dinas Pendidikan dan KPA belum sinergis dalam mendorong dan memotivasi sekolah untuk berpartisipasi dan merespon tuntutan akreditasi. 

BACA JUGA:  Khabar Gembira, Hari ini Matim Bebas Covid 19. Zona Hijau?

Menurut Pelatih Ahli/Fasilitator Sekolah Penggerak ini, berdasarkan Permendikbud No. 13 Tahun 2018, akreditasi satuan Pendidikan wajib dilakukan dengan tujuan memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. 

Sedangkan manfaatnya, antara lain: Pertama, bagi sekolah: Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah, bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah, pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual, untuk  mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme Kepala sekolah, bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun), bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.