“Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah bahwa pada tahun 2030 Indonesia telah mencapai kondisi Indonesia Layak Anak (IDOLA),” ungkap Jaghur
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011, Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten atau Kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya permerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Sesuai dengan Konvensi Hak Anak, tambah Jaghur, ada lima kluster hak anak yang dijabarkan dalm indikator dan ukuran Kabupaten Layak Anak yakni, (1). Hak Sipil dan Kebebasan; (2).Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Altematif; (3).Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4).Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; (5).Perlindungan Khusus.
Laporan : Tim