Setelah interogasi kata Budiarsa, kedua pelaku, FN (18), alamat di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese) dan YSG (18), alamat di Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan), mengakui perbuatannya.
“Pelaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian,” jelas Budiarsa.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.**