“Penetapan Tersangka Atas Yanto Dharmawan Cs Oleh Polres Ende Sangat Membanggakan Publik”

20230707 073607 1 jpg

Apresiasi yang setinggi-tingginya patut kami berikan kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. atas penetapan tersangka kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende, yaitu Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan
Sonny Indraputra, yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan.

Publik bangga atas sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. yang mentersangkakan Direksi dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan dalam kasus tambang Galian C ilegal, sebab selama ini PT. Yetty Dharmawan sangat kebal hukum dan sulit dipidanakan terkait perilakunya yang merusak alam dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa

Selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende tidak berdaya menghadapi PT. Yetty Dharmawan atas praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukannya, padahal hal itu telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.