Penyegelan, Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Kantor BPKAD Sikka, Marwah Bupati Sikka Robi Idong Berada di Titik Nadir

20220722 063621 1 jpg

PUBLIK GEMBIRA SEKALIGUS MALU.

Publik Sikka pada hari-hari ini tentu dihadapkan pada dua perasaan yang muncul berbarengan. Pada satu sisi muncul perasaan gembira karena Kejaksaan Negeri Sikka yang selama ini dianggap sebagai ayam sayur, sudah menunjukan taringnya entah siapa lagi yang mau digigit, tetapi pada sisi yang lain, ini sebuah kejadian memalukan karena segala sesuatu yang berkaitan dengan isi perut Rakyat Sikka dan Kantor BPKAD Sikka dikenakan uapaya paksa berupa penyitaan dan penyegelan.

BACA JUGA:  Penembak dr. Sunardi, Langkah Cerdas Densus 88 Hentikan Aksi Teror Demi Lindungi Warga di TKP

Di dalam perspektif Hukum Acara Pidana, tindakan penyegelan dan penyitaan terhadap sebuah obyek berikut isinya, itu artinya bahwa pada obyek itu (Kantor BPKAD) terdapat barang bukti sekaligus merupakan rangkaian dari tempat/lokus terjadinya peristiwa pidana/TKP, oleh karena itu dirasa perlu untuk dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan penyitaan agar tidak terjadi upaya menghilangkan barang bukti dll.

BACA JUGA:  Yustin Romas Kembali Jabat Kepala SMKN Wae Ri’I, Tanda Pemprov NTT Taat Hukum

Pada sisi yang lain, tindakan penyegelan dan penyitaan kantor BPKAD, ini jelas merupakan tamparan keras bagi Robi Idong dan sangat memalukan bagi sebuah pemerintahan di Kabupaten Sikka. Alasannya karena Robi Idong baru saja mengejar dengan segala macam cara memburu Opini WTP dari BPK RI NTT, tetapi ko sekarang Kantor BPKAD yang ada di pundak Robi Idong disita dan disegel untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.