Robi Idong Bisa Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT, Jika Kejari Sikka Tidak Berani Lakukan Pemeriksaan di Sikka

20220722 064422 1 jpg

Penyelidikan Jalan di Tempat

Jika saja informasi ini benar, maka kita tunggu saja perkembangannya apakah kasus dugaan korupsi Dana BTT  BPBD Sikka TA 2021, akan menjadi kasus yang “dark number” atau menjadi kabur selama dalam tahap penyelidikan.

Atau bisa juga proses hukum atas kasus dugaan korupsi Dana BTT BPBD Sikka TA 2021, ini akan mengubah sifat dan bentuk pertanggungjawaban Bupati Sikka, Robi Idong selaku Pengelola Dana APBD Sikka, menjadi subyek yang diposisikan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA:  Buat Jalan Usaha Tani Kodim Bangli Gelar Karya Bakti

Model penyelidikan yang bertele-tele dengan memeriksa saksi sebanyak-banyaknya, memberi kesan seolah-olah Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka serius, padahal ujung-ujungnya hanya berhasil menjerat pelaku kelas teri, mereka hanya mengebu-gebu diawal tetapi loyo di ujung dengan hasil minimalis.

Sementara itu temuan terbaru Pansus DPRD Sikka, terkait penyalahgunaan Dana BTT – TA 2021 pada BPBD Sikka sebesar Rp. 988.765.648, berupa adanya 3 (tiga) tim lain diduga sebagai “Tim Siluman” bentukan Robi Idong, seolah-olah bekerja sejak Juni 2021 s/d Oktober 2021, harus menjadi menu baru bagi penyidik untuk menyasar keterlibatan Robi Idong dalam dugaan korupsi Dana BTT dimaksud.