Sejumlah Kades Melakukan Demo di Kantor Bupati Manggarai

20230211 084539 1 jpg

SOROTNTT.COM-Sejumlah Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT/RW dan Tua Adat melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Manggarai pada Juma’at (10/02/2023).

Demontrasi ini terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa(ADD).

Peserta demo dalam orasi mereka menyebut bahwa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) berdampak pada pincangnya pelayanan administrasi di pemerintahan desa.

BACA JUGA:  Persiapan Sudah Final Menanti Kedatangan Capres Ganjar di Manggarai

Berikut tuntutan aksi tersebut:

Alokasi dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten kota dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK ), Besaran alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Pasal 96 ayat 1 dan 2 pp 47 tahun 2015 perubahan atas pp 43 tahun 2014 sebaga! peraturan pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

BACA JUGA:  Di Sayup Jalan

Pemerintah kabupaten/Kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah APBD Untuk ADD setiap Tahunya.

ADD sebagaiman di maksud pada ayat 1 dialokasikan paling sedikit 10 4 dari Dana Perimbangan yang di terima kabupaten /kota dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD ) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).